News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.

"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini