TRIBUNNEWS.COM - Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020) memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mereka adalah J (22), M (22) dan TS (56).
J merupakan pacar korban, M adalah mantan korban, sementara TS adalah ibu dari J.
Dua tersangka, J dan M diketahui merupakan dua residivis kasus pencabulan anak.
Mereka bebas dalam program asimilasi corona pada 7 April 2020 lalu.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir mengatakan, dari hasil penyelidikan dan prarekontruksi, J dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS dijerat dengan pasal 240 Jo 338 KUHP, juga dijerat dengan Pasak 54 dan 56 KUHP karena turut membantu pembunuhan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.
Baca: Kesaksian Warga Hingga Ungkap Misteri Kematian Elvina: Tubuh Korban Disimpan Dalam Kardus
EL dibunuh kerena menolak bersetubuh
Isir menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Tak lama kemudian korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, J mengajak korban bersetubuh, namun EL menolak ajakan tersebut.
Merasa sakit hati, J lantas mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi, seketika korban pingsan.