“Saat itulah Tim Brantas BNNP Kalbar melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dilakukan penggeledahan,'' jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap MS, pihaknya menemukan dua kantong plastik narkoba jenis sabu dan lima butir ekstasi.
Stevanny mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka DD mengaku kali kedua kedua menjadi kurir.
DD mengaku diperintahkan seseorang berinisial M, untuk membawa narkoba itu ke Palangkaraya.
DD mendapat iming–iming imbalan Rp 200 ribu per gram jika berhasil menyelundupkan barang haram itu ke Palangkaraya.
“Untuk M ini kita sudah masukkkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dari pengakuan tersangka DD, nantinya di Palangkaraya barang tersebut akan di terima oleh seorang berinisial AC yang juga masih DPO,’ ’ungkapnya.
Sementara itu MS yang merupakan warga Pontianak, mengaku mendapat barang itu dari orang berinisial A.
Namun demikian, MS menerima barang itu dari kurir lain yang tak ia ketahui namanya di salah satu minimarket di Kota Pontianak, sesaat sebelum ia tertangkap.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sekilo Narkoba Jenis Sabu dari Pontianak Tujuan Palangkaraya Diamankan di Trans Kalimantan Kubu Raya