Terkait informasi motif karena kesurupan atau pengaruh ilmu hitam, Wawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, pihaknya belum menemukan motif tersebut.
Namun, Wawan menyatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke motif-motif baru termasuk soal kesurupan atau ilmu hitam.
"Terkait motifnya kita tidak berhenti. Isu yang berkembang di lapangan mengenai ilmu hitam tidak tertutup kemungkinan kita lakukan (pemeriksaan) untuk mengurai motif-motif lain," kata dia.
Lebih jauh, Wawan menerangkan soal kondisi korban saat ditemukan tak bernyawa.
Menurut Wawan, korban dalam kondisi tewas dengan luka disekujur tubuhnya.
"Satu korban (tewas ini mengalami) luka bacok di sekujur tubuh. Ada pukulan benda tumpul di paha," katanya.
Terkait hukuman yang diterima pelaku, Wawan menyatakan jika nantinya terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati. bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia.
Kronologi Kejadian
Kasus pembunuhan ini penuh drama, lantaran anggota keluarga menahan warga yang melintas di rumah.
Aksi sadis ini dilakukan Darwis (50) dan 11 anggota keluarga lain.
Darwis, sang istri, enam anak kandungnya yang masing-masing bernama R, S, D, A, T, dan TU.
Dua menantu mereka, yakni A dan RU beserta dua cucunya yang masih belia juga diamankan polisi.
Dikutip dari TribunTimur.com dan TribunBantaeng.com, awal kejadian, warga telah mencurigai gerak-gerik aneh dua anggota keluarga pelaku hingga Jumat (7/5/2020).