News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Jilid II Surabaya Raya Dimulai Hari Ini, Sanksi Lebih Tegas: KTP Disita 6 Bulan Hingga Dipidana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menertibkan warung di kawasan Sidokare, Sidoarjo, Selasa (5/5/2020) dini hari. Di tempat ini dan beberapa lokasi lain, masih kerap ada aktivitas ketika jam Malam. Bukti bahwa kesadaran masyarakat masih kurang selama penerapan PSBB di Sidoarjo.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hari ini, Selasa (12/5/2020) mulai diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya Jilid II yang akan berlangsung hingga 25 Mei mendatang.

Pada PSBB Jilid II kali ini aturannya lebih tegas dibandingkan PSBB jilid I.

PSBB JIlid II di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik ini akan memberlakukan sanksi mulai penyitaan KTP, tidur di mapolres atau kodim hingga hukuman pidana.

Baca: Takaran Timbangan Paket Sembako Beras Berkurang 1,5 Kg, Warga Sukarame Kuningan Lapor Polisi

Pembatasan Lalu Lintas 24 Jam

Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinasi PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan PSBB Jilid II Surabaya Raya tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB.

Lebih dari itu, sistem pemberlakuan pembatasan untuk lalu lintas ke luar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.

"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan ke luar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Heru dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.

Satu per satu pengendara sepeda motor yang melintas dihentikan. Mereka ditanya keperluannya ke luar pada dini hari saat waktu PSBB Sidoarjo. di PSBB JIlid II yang mulai hari ini, 12 Mei 2020 aturan lebih tegas. (Surya/M Taufik)

KTP Ditahan 6 Bulan

Sistem sanksi yang diberlakukan di jilid dua PSBB ini juga akan lebih represif. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.

Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu Identitas dari pelanggar PSBB. Dan akan ditahan selama enam bulan.

Langkah ini dilakukan petugas sesuai juga payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk SE Gubernur.

"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya," kata Heru.

Baca: Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya: Sama Sekali Blank

Tak Bisa Perpanjangan SIM hingga Dipidana

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini