News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Jilid II Surabaya Raya Dimulai Hari Ini, Sanksi Lebih Tegas: KTP Disita 6 Bulan Hingga Dipidana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menertibkan warung di kawasan Sidokare, Sidoarjo, Selasa (5/5/2020) dini hari. Di tempat ini dan beberapa lokasi lain, masih kerap ada aktivitas ketika jam Malam. Bukti bahwa kesadaran masyarakat masih kurang selama penerapan PSBB di Sidoarjo.

"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK, sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.

Petugas gabungan saat melakukan razia di sejumlah warung kopi di Manyar, Gresik, Jumat (8/5/2020) malam. (Surya/Willy Abraham)

Tidak hanya itu, ditegaskan Kombes Trunoyudo, bahwa pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.

Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang-undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.

Baca: Tanggapan Sinis Conor McGregor terhadap Kemenangan Justin Gaethje

Tempat Publik Makin Dibatasi

Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif.

Bukan hanya di public space saja, melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.

Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum ditegaskan Heru bahwa tiga pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.

"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.

Sebanyak 30 orang digelandang ke Mapolres Gresik karena melanggar jam malam, Senin (11/5/2020). (Surya/Willy Abraham)

Di Gresik, Pelanggar Menginap di Kodim/Polres

Pemerintah Kabupaten Gresik berencana untuk memberikan efek jera pada pelanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Caranya, dengan mengusulkan agar pelanggar menginap di Mapolres Gresik atau Kodim 0817.

Jadi, para pelanggar yang kedapatan melanggar jam malam penerapan PSBB kedua ini akan dibawa ke Polres atau Kodim kemudian didata, diperiksa.

Setelah itu mereka tidak langsung pulang. Melainkan tidur di Polres atau Kodim.

Ketua Tim Perumus Perbub PSBB Gresik, Tursilowanto Hariogi berharap langkah tegas yang dilakukan Pemkab Gresik bisa memberikan efek jera kepada pelanggar jam malam di Gresik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini