TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis bernisial AR (20), di Bone, Sulawesi Selatan melakukan prank terhadap petugas medis rumah sakit.
Gadis tersebut berpura-pura kejang alami sesak napas.
Selain itu, AR mengaku terpapar virus corona setelah melakukan kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona (Covid-19).
Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata AR hanya mabuk.
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca: Perahu Nelayan Terbalik di Bone Sulsel, Tiga Selamat, Seorang Lainnya Hilang
Baca: Ferdian Paleka Alami Perundungan dalam Sel, Para Tahanan Akui Tak Suka Aksi Prank Sembako Isi Sampah
Baca: Berstatus PDP, Anggota Sabhara Polres Bone Meninggal Dunia
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Mengaku Positif Corona
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun menyebutkan, kasus prank tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Mengutip dari Kompas.com, Pahrun menjelaskan, awalnya AR sedang bersama tiga temannya.
Kemudian AR tiba-tiba mengalami sesak napas dan kejang.
Mengetahui kondisi AR yang tak sadarkan diri, oleh tiga temannya dibawa ke puskemas dan kemudian dirujuk ke RS Hapsah.
Saat dilakukan pemeriksaan di RS Hapsah, AR pun dalam keadaan sadar.
Ia mengaku kepada petugas jika sempat melakukan kontak fisik dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.
Karena pengakuan itu, AR dirujuk ke RSUD Tenriawaru oleh pihak rumah sakit untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca: Begini Ekspresi Wajah Ferdian Paleka Saat di Kantor Polisi, Beda Jauh Saat Prank Sembako Isi Sampah
Baca: Gadis Muda Prank Petugas Medis Ngaku Positif Corona, Pura-pura Kejang & Sesak Napas Ternyata Mabuk
Baca: Gadis Kejang-kejang Dikira Covid-19 Ternyata Prank Petugas Rumah Sakit, Sekarang Jadi Tersangka