Untuk rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat di Kota Denpasar, lanjut Armini, tidak perlu membayar Rp 250 ribu.
"Untuk rapid test gratis, untuk suratnya itu dia bayar sesuai perda cuma Rp 15 ribu saja," kata Armini.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemalsu Surat Sehat di Gilimanuk Ditangkap, Ternyata Diperoleh dari Hasil Memungut di Minimarket
BERITA REKOMENDASI