TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kasus pengeroyokan terjadi di Jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Insiden pengeroyokan itu terekam kamera.
Videonya pengeroyokan itu lalu viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat seorang pemuda dikeroyok empat orang di jalan.
Sejumlah warga menyaksikan pengeroyokan itu sembari berteriak histeris.
Baca: Pria Ini Jadi Terkenal Karena Kebiasaan Benturkan Kepala ke Pohon Selama Lima Tahun
Baca: Kapal Pengangkut 80 Ton Sembako Karam, Warga Berebut Mi Instan
Tak berapa lama, anggota Polri dan TNI datang melerai pengeroyokan itu.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan membenarkan kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Pemuda yang dikeroyok itu merupakan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), Praka AF (27).
Sementara empat pengeroyok itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM.
"Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).
Ferdy menceritakan, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
AF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.
Tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, UW dan AH yang mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.
Tiba-tiba, UW dan AH berhenti di jalur yang dilewati AF.
AF yang kaget karena ulah dua orang itu, membunyikan klakson.
UW dan AH tak terima dan memaki AF.
Mereka mengumpat dan meminta AF berhenti.
"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy.
Saat prajurit TNI AL itu turun dari motor, UW dan AH langsung mengeroyoknya.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi.
Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.
Berdasarkan pemeriksaan, empat tersangka itu mengaku mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy. (Kontributor Kompas.com Probolinggo, Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI"