"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku berangkat dari Wonosobo ke TKP menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
Baca: Bangun Rumah Dinas Prajurit di Kupang, TNI AD Gunakan Produk Hasil Pemanfaatan FABA PLTU Bolok
Saat mereka berkunjung ke rumah temannya di Talang Padang.
Lantas, sekira pukul 24.00 WIB, mereka berpamitan pulang, dan selanjutnya berputar-putar di Pekon Banding Agung mencari sasaran rumah.
Setelah mendapatkan sasaran, pada Selasa (5/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Mereka menjebol pintu dengan menggunakan obeng.
Kemudian berhasil membawa kabur dua sepeda motor milik korban, dan menyembunyikannya di rumah tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.
Pelaku mengaku, tahu wilayah Talang Padang karena pernah melaksanakan PKL di Talang Padang.
Saat ini tersangka dan barang bukti dua sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kendaraan yang dipergunakan dan alat kejahatan berupa obeng masih dalam pencarian barang (DPB).
"Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dan dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak," terang Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi