"Insidentil, tidak ada niat membunuh," tegas Hendri.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Penulis: Mohammad Erwin
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Remaja di Malang Tusuk Leher Pacar Hingga Tewas Karena Cemburu, Kekasih Unggah Foto Lelaki Lain
BERITA REKOMENDASI