Mobil dijual oleh seorang perantara. Dari orang itulah, diketahui dua orang nama yang menjadi pelaku perampokan dan pembunuhan yakni Muhadir dan Anggi.
Polisi pun menangkap keduanya. Setelah menangkap dua orang itu, polisi menangkap Dwi, adiknya Anggi di rumah mereka di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.
Kini ketiga orang itu mendekam di sel Mapolres Jember.
Mereka dijerat memakai Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.
6. Pelaku terbelit utang
Utang disebut menjadi motif perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tiga orang warga Jember terhadap kareografer Jember, Gery.
"Dua orang yakni MM dan AC terlilit utang. Karena memiliki utang itulah, akhirnya mereka berencana menguasai harta milik korban Gery," ujar Aris ketika memimpin rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).
Karena terlilit utang itulah, Muhadir dan Anggi merencanakan perampokan di rumah Gery. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Polisi Menyamar Tangkap 3 Pembunuh Koreografer Jember, Korban Dieksekusi Sangat Kejam