"Tersangka mengakui paket tersebut adalah sabu-sabu yang baru saja di beli dengan cara transfer kepada seseorang yang tidak dikenal," jelas Didi.
Menurut Didi, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi sabu sabu berat sekira 1 gram.
Satu buah kartu ATM BCA, satu lembar bukti Transfer ATM dan satu buah sepeda motor Honda Vario serta satu buah Handphone.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Besar Indonesia Selasa, 19 Mei 2020: 4 Wilayah Berpotensi Hujan Petir
Dari hasil pengembangan, istri tersangka tidak tahu menahu atas barang haram tersebut.
Bahkan istri tersangka tidak menyangka ternyata suaminya saat itu sedang mencari sabu-sabu pesanannya.
"Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang tidak kenal melalui sambungan komunikasi whatssapp. Namun demikian kami masih terus mendalaminya," tegas Didi.
Dia menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka telah mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak empat kali dengan pemakaian tidak terlalu sering.
Setiap paket tersangka mengaku membelinya seharga Rp 250 ribu.
Tersangka yang hanya pekerja serabutan itu telah terbukti memiliki, menguasai, dan membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sehingga dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Tersangka diancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka sebelumnya tidak pernah terlibat aksi kejahatan apapun, baru kali ini berurusan dengan hukum," tandas Kapolsek. (Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : BNN Gerebek Rumah Mewah di Mijen Semarang, Jadi Tempat Produksi Sabu