Laporan Wartawan Tri bun Medan, Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, DAIRI -- Istri seorang kepala desa di Kabupaten Dairi, Sematera Utara, menjadi tersangka korupsi dana batuan sosial (bansos) Covid-19.
Wanita istri kepala desa di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ini dieriksa oleh di Polres Dairi.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus.
Masniar dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan, sebab berperan sebagai orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Orang lain dimaksud, kata Donni, ialah Eni Aritonang, tersangka sebelumnya.
Masniar yang menyuruh Eni untuk mengutipi uang bansos dari para penerima di Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
"Penetapan Masniar Sitorus sebagai tersangka, tanggal 16 Mei kemarin. Besok baru mulai diperiksa sebagai tersangka," kata Donni kepada Tribun Medan, Selasa (19/5/2020).
Baca: DPR Minta Menag Tak Putuskan Nasib Haji Sebelum Ada Kepastian Pemerintah Arab Saudi
Baca: Arus Lalu Lintas Jadetabek Diprediksi Padat saat Lebaran, Warga Diimbau Taati Aturan PSBB
Baca: Efek Samping Hobi Makan Jeroan, Asam Urat Hingga Membebani Kerja Ginjal
Baca: Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur
Donni mengatakan, Masniar Sitorus tidak ditahan, sama seperti tersangka sebelumnya, Eni Aritonang, karena dipandang kooperatif dan alasan subjektif lainnya.
"Soal penahanan ialah hak penyidik," ucap Donni.
Sementara, empat orang lainnya yang kemarin bersamaan diamankan dengan dua tersangka kasus ini, sambung Donni, masih terus diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, keterlibatan Kades Buluduri masih belum ditemukan.
"Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat," kata Donni.
Diberitakan Tri bun Medan sebelumnya, penyaluran bansos tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh.
Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kehilangan penghasilan imbas pandemi Covid-19 ini disunat.
Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.
Kabar uang bansos disunat ini pun cepat merebak di tengah masyarakat Dairi dan sampai ke polisi.
Puncaknya, pada Selasa (12/5/2020) lalu, aparat Sat Reskrim Polres Dairi turun dan memboyong sejumlah ibu-ibu yang dianggap terlibat, termasuk istri Kades Buluduri, ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan.
Beberapa hari kemudian, Kamis (14/5/2020), Polres Dairi menetapkan tersangka pertama, yaitu Eni Aritonang.
"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan," ucap Donni saat ditemui Kamis (14/5/2020) lalu.
Donni membeberkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.
"Pelapor adalah warga atas nama Togu Sinaga. Nomor laporannya, LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019," ungkap Donni.
Togu Sinaga mengaku, dirinya dicegat oleh Eni Aritonang di akses keluar-masuk Kantor Pos Parongil usai mengambil uang bansos sebesar Rp 600 ribu.
Togu dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 600 ribu tersebut.
Lantaran terpaksa, Togu menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.
Sore harinya, tersangka Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp100 ribu.
"Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp 100 ribu," ujar Donni.
Sementara itu, Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya, Kamis (14/5/2020) lalu mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 itu disepakati oleh warga penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar, melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai-red) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka berdalih, tidak tahu jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka. (Dohu Lase)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Kades Jadi Tersangka, Sunat Dana Bansos Covid-19 Rp 500 Ribu Per KK di Dairi