Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.
"Sudah ada 10 korban. Rata-rata ABG berusia 14 tahun -17 tahun. Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Ais)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Solo Ini Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja 16 Tahun Bila Tak Mau Diajak Berhubungan Intim