Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pria berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo diamankan anggota Polres Karanganyar.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan dengan modus mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak diajak berhubungan layaknya suami-istri.
Tersangka AY berhasil diamankan saat mengajak ketemuan seorang korban berinisial VN (16) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar di depan supermarket daerah Solo pada Senin (18/5/2020) pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020.
Baca: Belanja hingga Masak Sendiri, Wanita yang Maju di Pilkada Solo Ini Bagi-bagi Nasi & Takjil ke Warga
Setelah menjalin komunikasi intens di dunia maya, akhirnya korban merasa nyaman dan nyambung.
Hingga akhirnya saling berkirim foto wajah di kotak masuk medsos.
"Hingga April 2020, hubungan sudah semakin erat. Tersangka meminta korban mengirim foto payudara berserta wajahnya.
Lantas tersangka meminta foto alat kelamin perempuan serta video telanjang.
Tersangka mengancam korban menggunakan video telanjang dan foto itu untuk mengajak berhubungan layaknya suami dan istri.
Apabila menolak, tersangka mengancam menyebar luaskan video dan foto di grup medsos," katanya saat rilis melalui videoconference, Rabu (20/5/2020).
Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dikirim via WA atau Jadi Status di Facebook, Instagram
Lanjutnya, belum sempat berhubungan badan dengan korban, tersangka berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar pada Senin (18/5/2020) malam.
Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka diketahui masih lanjang dan bekerja serabutan.