Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pria berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo diamankan anggota Polres Karanganyar.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan dengan modus mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak diajak berhubungan layaknya suami-istri.
Tersangka AY berhasil diamankan saat mengajak ketemuan seorang korban berinisial VN (16) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar di depan supermarket daerah Solo pada Senin (18/5/2020) pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020.
Baca: Belanja hingga Masak Sendiri, Wanita yang Maju di Pilkada Solo Ini Bagi-bagi Nasi & Takjil ke Warga
Setelah menjalin komunikasi intens di dunia maya, akhirnya korban merasa nyaman dan nyambung.
Hingga akhirnya saling berkirim foto wajah di kotak masuk medsos.
"Hingga April 2020, hubungan sudah semakin erat. Tersangka meminta korban mengirim foto payudara berserta wajahnya.
Lantas tersangka meminta foto alat kelamin perempuan serta video telanjang.
Tersangka mengancam korban menggunakan video telanjang dan foto itu untuk mengajak berhubungan layaknya suami dan istri.
Apabila menolak, tersangka mengancam menyebar luaskan video dan foto di grup medsos," katanya saat rilis melalui videoconference, Rabu (20/5/2020).
Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dikirim via WA atau Jadi Status di Facebook, Instagram
Lanjutnya, belum sempat berhubungan badan dengan korban, tersangka berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar pada Senin (18/5/2020) malam.
Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka diketahui masih lanjang dan bekerja serabutan.
Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.
"Sudah ada 10 korban. Rata-rata ABG berusia 14 tahun -17 tahun. Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Ais)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Solo Ini Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja 16 Tahun Bila Tak Mau Diajak Berhubungan Intim