Kasusnya terbongkar saat korban curhat kepada temannya RA, dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).
Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.
RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR.
Tidak lama setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.
"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak Mei 2018.
Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.
Pelaku lalu naik ke atas ranjang korban dan tidur di sampingnya.
Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili.
Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
SP (56), seorang bapak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega bersetubuh dengan DR, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Akibat ulahnya itu, anaknya yang masih berusia 16 tahun itu harus menanggung beban karena mengandung 3 bulan.