Kasus itu ditangani oleh Polsek Puncu, setelah perangkat desa di mana keduanya tinggal, melapor polisi.
Kepala Polsek Puncu Ajun Komisaris Yusuf mengatakan, tersangka SP diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan SP itu dilakukan pada 25 Januari 2020 setelah pelaporan yang dibuat perangkat desa pada 23 Januari 2020.
"Setelah pelaporan, petugas mendatangi TKP (rumahnya), tapi terlapor melarikan diri," terang Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020) silam.
Saat itu, SP rupanya lari ke dalam hutan kayu sengon yang banyak terdapat di sekitar rumahnya.
Lantas, petugas melakukan pendekatan kepada keluarganya agar terlapor segera menyerahkan diri.
Tidak lama kemudian, pada Sabtu 25 Januari 2010 sekitar pukul 04.00 WIB terlapor mendatangi Mapolsek Puncu untuk menyerahkan diri.
"Terlapor diantar keluarganya," lanjut Yusuf. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Timur berjudul: TERUNGKAP Aksi Bejat Ayah Kandung di Lutim Cabuli Putrinya