Ridwan Kamil menjelaskan, tempat usaha diharuskan mengumumkan kapasitas penerimaan pengunjung.
Sebagai contoh, apabila sebuah mal mulanya berkapasitas 10 ribu maka bisa diumumkan menerima 5 ribu saja.
Untuk teknis pemberlakuan protokol baru ini akan melibatkan pihak keamanan tempat usaha.
Di mana mereka akan berada di depan pintu masuk untuk menghitung.
Apabila sudah memenuhi dari batas yang sudah ditentukan, pihak keamanan bisa menutup pintu masuk.
Dan pengunjung setelahnya dapat menunggu terlebih dahulu.
Nanti apabila sudah ada yang keluar, pengunjung lainnya baru diperbolehkan masuk.
"Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas, kalau tadinya mungkin 10 ribu diumumkan hanya 5 ribu," jelas Ridwan Kamil.
Baca: Minta Sosialisasi New Normal Dilakukan Masif, Jokowi Coba Terapkan di Daerah dengan RO di Bawah 1
Baca: Soal Penerapan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19, Pakar Ekonomi Beri Saran Ini
"Nanti satpam di depan akan menghitung, nanti sudah memenuhi batas lainnya mengantri."
"Kalau sudah ada yang keluar baru boleh masuk," imbuhnya.
Protokol tersebut juga berlaku pada restoran di dalam mal maupun tempat makan lainnya.
Mereka juga harus mengumumkan jumlah meja yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan protokol.
Selain itu, protokol lainnya adalah kewajiban untuk penggunaan masker dan sarung tangan.
Protokol ini juga berlaku di pusat-pusat perbelanjaan yang akan buka saat pemberlakuan new normal.
Ridwan Kamil menyampaikan, keputusan itu dibuat agar mengurangi potensi penularan Covid-19 apabila tidak mengenakan masker dan sarung tangan.
"Wajib pakai masker dan sarung tangan," ungkap Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)