TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan adanya protokol baru dalam penerapan new normal di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (26/5/2020).
Setelah sektor perekonomian terhambat akibat pandemi Covid-19, dengan penerapan new normal akan mulai beroperasi kembali.
Baca: Jadwal Sekolah di NTT saat New Normal Diberlakukan pada 15 Juni 2020
Keputusan itu merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Saat ditemui, Ridwan Kamil menuturkan perekonomian harus mulai bisa beradaptasi.
Dan adaptasi itu akan dilakukan perlahan-lahan, mulai sedikit demi sedikit.
Di Jawa Barat, new normal yang akan diterapkan adalah adaptasi, bukan pelonggaran peraturan.
"Saya menindaklanjuti arahan dari presiden, jadi intinya adalah ekonomi ini harus perlahan-lahan beradaptasi," terang Ridwan Kamil.
"Jadi Jawa Barat kata kuncinya adaptasi bukan pelonggaran atau relaksasi," tambahnya.
Adaptasi di Jawa Barat akan dilakukan berdasarkan data pemerintah provinsi.
Apabila data mendukung, adaptasi bisa dilakukan dan juga sebaliknya.
Daerah dengan zona hijau akan lebih memungkinkan untuk melakukan adaptadi dibanding wilayah lain.
Baca: 25 Daerah yang Mulai Terapkan New Normal, Masyarakat Beraktivitas Produktif dan Terhindar Covid-19
Baca: Sambut New Normal, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Canangkan Program 100 Hari
Untuk penerapan adaptasi, Ridwan Kamil menyebutkan akan menggunakan beberapa protokol baru.
Protokol baru ini akan diberlakukan pada pelaku usaha di zona hijau yang akan kembali beroperasi.
Ridwan Kamil menjelaskan, tempat usaha diharuskan mengumumkan kapasitas penerimaan pengunjung.
Sebagai contoh, apabila sebuah mal mulanya berkapasitas 10 ribu maka bisa diumumkan menerima 5 ribu saja.
Untuk teknis pemberlakuan protokol baru ini akan melibatkan pihak keamanan tempat usaha.
Di mana mereka akan berada di depan pintu masuk untuk menghitung.
Apabila sudah memenuhi dari batas yang sudah ditentukan, pihak keamanan bisa menutup pintu masuk.
Dan pengunjung setelahnya dapat menunggu terlebih dahulu.
Nanti apabila sudah ada yang keluar, pengunjung lainnya baru diperbolehkan masuk.
"Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas, kalau tadinya mungkin 10 ribu diumumkan hanya 5 ribu," jelas Ridwan Kamil.
Baca: Minta Sosialisasi New Normal Dilakukan Masif, Jokowi Coba Terapkan di Daerah dengan RO di Bawah 1
Baca: Soal Penerapan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19, Pakar Ekonomi Beri Saran Ini
"Nanti satpam di depan akan menghitung, nanti sudah memenuhi batas lainnya mengantri."
"Kalau sudah ada yang keluar baru boleh masuk," imbuhnya.
Protokol tersebut juga berlaku pada restoran di dalam mal maupun tempat makan lainnya.
Mereka juga harus mengumumkan jumlah meja yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan protokol.
Selain itu, protokol lainnya adalah kewajiban untuk penggunaan masker dan sarung tangan.
Protokol ini juga berlaku di pusat-pusat perbelanjaan yang akan buka saat pemberlakuan new normal.
Ridwan Kamil menyampaikan, keputusan itu dibuat agar mengurangi potensi penularan Covid-19 apabila tidak mengenakan masker dan sarung tangan.
"Wajib pakai masker dan sarung tangan," ungkap Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)