2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan tanggal lahir sesuai dengan Kartu keluarga
4. Mengisi jenjang pendidikan sesuai dengan yang akan didaftarkan
5. Klik 'Daftar;
6. Akun sudah dibuat
Apabila sudah selesai dibuat, peserta akan menerima akun serta password pendaftaran melalui WhatsApp.
Kemudian dalam laman yang sama peserta dapat melakukan pendaftaran.
Berbeda dengan warga Kota Surakarta, peserta yang berasal dari luar harus mengikuti tahap verifikasi.
Di mana tahap ini bertujuan untuk melakukan pengecekan mengenai kebenaran data yang dimasukkan.
Baca: KPAI Buka Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru Secara Daring
Baca: Mendikbud Nadiem: Proses PPDB Tak Terganggu Meski UN 2020 Ditiadakan
Berikut alur pembuatan akun PPDB asal peserta dari luar Kota Surakarta:
1. Peserta dapat membuka laman ppdb.surakarta.go.id
2. Kemudian peserta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan tangga lahir yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
4. Peserta dari luar Kota Surakarta wajib menggunggah beberapa dokumen terkait, seperti KK, Akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA)