Hendak Lakukan Threesome
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.
Namun saat digerebek, pelaku mengaku belum sempat melakukan hubugan persetubuhan.
Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Menyesal dan Ingin Bertaubat
Masih dikatakan Adi, atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.
Pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
(tribunjakarta/tribunjambi/kompas.com)