TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Wabah Covid-19 tak membuat satu tempat karaoke di Kabupaten Mojokerto tutup, tempat hiburan tersebut tetap beroperasi.
Sebagai akibatnya, lokasi tersebut digerebek oleh anggota Polsek Mojosari Polres Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, dua pengunjung pria bersama seorang wanita pemandu lagu diamankan saat tepergok di dalam room karoke CB Resto & Karaoke di kawasan Ruko Royal, Mojosari Kabupaten Mojokerto, Senin sore (1/6/2020).
Mirisnya, ketiga pengunjung tempat karaoke tersebut berasal dari luar Kota yakni warga Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang notabene merupakan salah satu kota yang menerapkan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, adapun identitas dua pria pengunjung karaoke bernama MA (29) warga Kecamatan Driyorejo dan MS (41) asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Baca: Cerita Pak Lurah di Purbalingga Kampungnya Diteror Pocong Jadi-jadian: Menghilang di Tanah Kosong
Baca: Ritual Khusus Sebelum Pertandingan, Pemain Berbakat Persija Selalu Minta Restu ke Orang Tua
Baca: Kronologi Penangkapan Dwi Sasono di Kediamannya, Bersikap Kooperatif Menyerahkan Barang Bukti Ganja
Sedangkan, seorang wanita pemandu lagu berinisial FY (23) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, pegawai karaoke CB, inisial BD (43) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga pengunjung sekaligus pegawai karaoke tersebut akhirnya digelandang ke kantor Polisi Polsek Mojosari untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri Mojosari saat dikonfirmasi di lokasi kejadian membenarkan terkait penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam tersebut.
"Iya benar, kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa mereka resah karena ada tempat karaoke yang kedapatan beroperasi selama Pandemi Covid-19," ujarnya saat ditemui di Polsek Mojosari.
Ia mengatakan pihaknya mendapati dua pria bersama satu wanita dan di meja room karaoke dan terdapat beberapa botol minuman beralkohol.
Aktivitas tempat hiburan malam itu menyalahi aturan lantaran belum ada peraturan dari pemerintah daerah terkait diperbolehkan beroperasi tempat hiburan malam saat Pandemi Covid-19.
"Tindakan represif bagi mereka yang melanggar diberi sanksi yaitu membuat surat pernyataan atas konsekuensi karena tidak patuh sesuai Maklumat Kapolri," ungkapnya.
Menurut dia, pengakuan dari pengunjung ini sudah berada di dalam room karaoke sekitar 20 menit, pukul 15.15 WIB.
Mereka memperoleh informasi bahwa tempat hiburan ini mulai beroperasi dari pegawai karaoke.
Diketahui, setelah lama tutup tempat karaoke ini nekat buka selama tiga hari seusai lebaran.
"Pemilik tempat karaoke juga sudah diperiksa dan membuat surat pernyataan harus mematuhi peraturan menutup.(Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Gerebek 2 Pria bersama Seorang Wanita Pemandu Lagu Nekat Karaoke di Masa Pandemi di Mojokerto