NA yang bingung karena tidak memiliki pekerjaan akhirnya nekat memutuskan untuk menjambret.
"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil handphone-nya. Saya menyesal," ujar NA.
Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Mario Ivanry menjelaskan, korban dan warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Pelaku sempat terjatuh hingga berhasil tertangkap massa dan akhirnya diserahkan ke polisi.
Mario mengatakan, petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dugaan penjambretan lainnya.
"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Penulis Kontributor Kompas.com Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Minta Ponsel untuk Belajar, Seorang Ayah Nekat Menjambret",