TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Penyidik Polres Simalungun, Sumateran Utara, menetapkan tersangka Humas PT Toba Pulp Lestari (Tbk) Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea dalam kasus penganiaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas Thompson Ambarita, dan Mario Teguh Ambarita, anak usia 3 tahun 6 bulan.
Masyarakt sipil berharap polisi menahan Bahara.
Baca: Jemaah yang Nekat Berangkat Haji Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda
Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (PW AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak mengapresiasi upaya Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat Adat Sihaporas, dan telah menetapkan tersangka Humas PT Toba Pulp Lestari Tbk Bahara Sibuea.
“Thompson Ambarita, masyarakat adat Sihaporas, tahun lalu melaporkan Bahara Sibuea atas pemukulan yang dilakukannya sehingga Thompson mengalami luka serius,” kata Roganda Selasa (2/6/2020).
Walaupun sebenarnya, dia tetap bertanya-tanya kenapa begitu lama, yaknai 8 bulan berselang dari waktu kejadian, Bahara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara alat bukti sejak awal dilaporkan sudah tersedia.
Padahal dari pihak masyarakat adat, yakni Thompson Ambarita selaku Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) dan Sekretaris Umum Lamtoras Jonny Ambarita, telah berproses hokum.
Mereka bahkan sudah bebas dari Lapas awal April 2020.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejari Simalungun untuk serius menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka Bahara Sibuea,” ujar Roganda berharap.
AMAN Tano Batak dan elemen masyarkat Sipil lainnya akan terus mengkawal proses hukum ini.
“Kita ketahui bersama bahwa Bahara Sibuea merupakan Humas dari perusahaan bubur kertas PT TPL,” kata dia.
Pernyataan senada disampaikan pegiat demokrasi dan hukum di Sumatera Utara, Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
Sekretaris Eksekutif Bakumsu Manambus Pasaribu, mengatakan, "Kami berharap, jaksa juga serius menangani kasus ini. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan secara profesional."
Mengingat dua pejuang masyrakat adat Sihaporas, yakni Thompson Ambarita dan Jonny Ambarita telah menjalani proses hukum, Manambus meminta polisi pun menahan Bahara.
"Kami meminta polisi dan jaksa juga manahan Bahara. Dari sisi hukum, memang polisi berhak menahan atau tidak menahan seorang tersangka dengan dalih dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri," kata Manambus.