News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Teguh Ambarita (3 tahun 6 bulan) dipangku Marudut Ambarita (ayahnya), saat mengadu ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis (18/9/2019). Balita itu diduga korban pemukulan karyawan PT TPL Bahara Sibuea

Pada bagian lain, Roganda tetap terus mendesak para pihak untuk menyelesaikan akar masalahnya.

Yaitu perampasan wilayah adat/tanah leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas oleh penjajah Belanda, kemudian beralih kepada Pemerintah Indonesia.

“Bahwa akar persoalan ini sudah berulangkali kita mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan Hutan Adat Sihaporas menjadi Indikatif Hutan Adat menunggu produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan atau SK Bupati Simalungun,” kata Roganda.

Kasus ini terjadi ketika Bahara dan petugas bagian keamanan TPL bentrok kontra warga masyarakat adat Sihaporas di lahan sengketa di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka Bahara Sibuea.

"Benar, saudara Bahara Sibuea telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Jericho, Senin (1/6/2020) sore.

AKP Jericho mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka.

Kemudian Rabu 27 Mei 2020 surat penetapan tersangka Bahara diterbitkan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.

Dalam kasus ini pelapor adalah Thompson Ambarita, Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).

Berdasarkan salinan SP2HP pada kertas bertuliskan Polres Simalungun bernomor B/155/V/2020/Reskrim tertanggal 27 Mei 2020, disebutkan Bahara telah menjadi tersangka.

“Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dapat kami sampaikan adalah bahwa setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Barara Sibue sebagai tersangka,” demikian SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra atas nama Kapolres.

Dalam surat tercantum, penyidik menetapkan Bahara sebagai tersangka pada 4 Maret 2020.

Dan pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 10.27 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara Sibuea.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini