Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN – Oknum tenaga kontrak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kuningan, berinisial AYN (34) diamankan petugas kepolisian Reserse Kriminal Polres Kuningan.
“Oknum kami amankan, karena diketahui dugaan tindakanasusial terhadap anak di bawah umur, dan kemudian untuk jumlah korban sebanyak 8 anak,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, saat ditemui di Mapolres, Jumat (5/6/ 2020).
Lukman mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila di beberapa di tempat dengan waktu berbeda.
Baca: Penutupan Tempat Wisata di Bantul Jogja Diperpanjang hingga 30 Juni 2020
“Berdasarkan laporan kami terima bahwa tersangka itu melangsungkan tindakan asusila itu sekira Bulan Januari hingga Pebruari tahun 2019 lalu,” katanya.
Tersangka melakukan tindakan asusila tersebut di sebuah rumah kontrakan, rumah warga dan ada juga di sebuah warung di sekolah yang berada di Kecamatan Cilimus.
“Modus yang dilakukan tersangka itu mengiming-iming hadiah dan tersangka juga mengenal para korban. Hal itu karena terangka merupakan tetangga korban dan para korban sering bermain di rumah tersangka,” ujarnya.
Baca: Deretan Fakta Kasus Perampokan Rumah Pengusaha di Kuningan, Pelaku Ada Puluhan, Sempat Dikejar Warga
Dari kejadian tersebut, keluarga salah seorang korban mengetahui bahwa anaknya di perlakukan tidak wajar.
“Dan Keluarga korban melaporkan perilaku bejat tersangka pada pihak kepolisian Polres Kuningan, " ujarnya.
Sejumlah hadiah yang menjadi media tersangka dalam melakukan tindakan dugaan pencabulan itu, Kata Lukman, petugas berhasil mengamankan juga barang bukti berupa baju sweater, baju dan celana.
“Juga pakaian yang diberikan oleh pelaku terhadap para korban untuk membujuk dan merayu sampai akhirnya terjadi perbuatan tersebut,” katanya.
Baca: Dua Pria di Bandar Lampung Cekcok dengan Personil TNI AL Gara-Gara Masker
Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU R. I Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang Jo. Pasal 76E UU R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Sebagai sanksi tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Diduga Cabuli 8 Anak di Beberapa Tempat Berbeda, AYN Diamankan Polres Kuningan