TRIBUNNEWS.COM - Remaja 19 tahun warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap sejumlah perempuan.
Beberapa korbannya bahkan masih ada yang berusia 14 tahun, RN.
Diduga BN telah bertindak tak senonoh kepada sejumlah perempuan yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan, BN melakukan aksinya dengan cara memaksa korban melakukan hubungan badan.
Setidaknya ada delapan perempuan yang menjadi korban remaja berinisial BN (19) itu.
Diketahi ada lima gadis 16 tahun yang menjadi korban BN.
Mereka masing-masing berinisial DL, RS, EV, RN dan EN.
Kemudian ada pula dua korban lainnya berusia 17 tahun masing-masing, AN dan SF.
AKBP Miko Indrayana mengatakan, sejauh ini tersangka mengakui melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan delapan remaja putri.
"Korban-korbannya semula dirayu kemudian dipaksa melakukan persetubuhan," ucap AKBP Miko Indrayana kepada awak media saat gelar kasusnya di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).