TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Makam FN (50) di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, dibongkar pihak keluarga.
Jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu diambil tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
FN meninggal dunia di RSUD Komodo Labuan Bajo, Kamis (16/4/2020).
Pria asal Desa Orong, Kecamatan Welak itu didiagnosa gagal ginjal kronis, infeksi saluran kemih dan sepsis.
Jenazah FN kemudian dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Orong Bertolomeus Bader mengatakan, jenazah FN diambil pihak keluarga tanggal 12 Mei 2020.
"Sudah dikuburkan di kampung (Orong)," kata Bertolomeus ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat (5/6/2020).
Bartolomeus mengaku tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah FN.
Namun pada tanggal 11 Mei, pihak keluarga mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.
"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari Kecamatan Welak bahwa setiap kali ke luar (dari desa ke wilayah lain dalam kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," terang Bertolomeus.
Baca: Rahasia Risma Buat 519 Pasien Corona Sembuh dalam 5 Hari, Walkot: Kita akan Tinggi Terus Kesembuhan
Menurutnya, tidak terjadi persoalan setelah FN dimakamkan di Desa Orong.
"Sejauh ini aman-aman saja, tidak ada persoalan," ujarnya.
Mengenai alasan pihak keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku tidak tahu. Pihak keluarga almarhum FN tidak melakukan koordinasi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Ismail Surdi menegaskan, pembongkaran makam dan pengambilan jenazah FN tanpa sepengetahuan pemerintah.
Ismail juga mengatakan, pihaknya pun tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pembongkaran kubur.
Ia membenarkan jenazah PDP berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak.
Ia meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat selaku Ketua Bidang Pemulasaraan Jenazah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membuat laporan kepada Bupati Agustinus Ch Dula.
Baca: Mbak Lala Diberi Baim Wong Rp 15 Juta untuk Rawat Kiano, Rafathar Menangis: Senang Dikasih Uang?
"Saya sudah minta beliau untuk buat laporan ke Pak Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (5/6/2020).
"Nanti dari laporan itu, kami lakukan pengecekan kapan itu hilang, siapa yang gali, kalau ada persetujuan atau izin, siapa yang izinkan, lalu sekarang ada di mana," paparnya.
Ismail mengatakan, pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya.
"Karena aturan yang kita buat bukan untuk orang itu, tapi untuk kepentingan semua orang. Memang teman-teman kita yang berduka katakan bertanggung jawab, tapi kalau ada penyakit yang menurut tracing atau keilmuan yang menyebar ke masyarakat, itu yang kita jaga. Jadi, untuk mencegah," paparnya.
Ia menjelaskan, peraturan Bupati Manggarai Barat yang diterbitkan terkait Covid-19, penggalian dan pemindahan jasad dilakukan setelah pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.
Baca: Update RSKI Pulau Galang 8 Juni: 46 Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat Inap
"Tidak sebutkan waktu, tapi tunggu status pandemi Covid-19 ini dicabut. Jika pandemi Covid-19 ini dicabut, tentu ada pertimbangan teknis dari instansi teknis. Karena kami memberikan pertimbangan waktu karena pertimbangan teknis dari kesehatan. Dan kami tidak lakukan penguburan menyebar menurut asal karena pertimbangan teknis tadi," ujar Ismail.
Ia mengakui, selama ini pekuburan khusus di Manjerite tidak dijaga oleh petugas.
Pantauan Pos Kupang di Manjerite, terdapat satu liang lahat terbuka.
Di sekitarnya ada gundukan tanah galian. Di lahan seluas 5 hektare tersebut, terdapat sekitar 4 kubur khusus untuk pasien PDP. (ii)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tanpa Sepengetahuan Pemerintah, Keluarga Bongkar Kubur Ambil Jenazah PDP