News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jambret Sadis di Riau Ditangkap Polisi, Pelaku Jual Barang Hasil Kejahatan Untuk Beli Narkoba

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aksi penjambretan sadis yang kerap terjadi di Pekanbaru, Riau akhirnya terungkap.

Polisi menangkap RN (24) pelaku penjambretan sadis yang juga pengkonsumsi narkoba.

Ketika ditangkap di sebuah bengkel motor, di Harapan Raya bersama dengan barang bukti sepeda motornya, RN tidak berkutik.

‎Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan saat beraksi RN tidak seorang diri melainkan dibantu FB yang masih buron.

Aksi sadis penjambretan RN pada Rabu (3/6/2020) viral di media sosial facebook.

Baca: Dokter Reisa: Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

Perampokan terjadi di jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Korbannya merupakan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor.

Korban dipepet pelaku dan handphone korban berhasil dibawa lari pelaku.

Baca: Bawa Lari Anak Orang Tiga Hari, Pemuda Ini Cabuli Gadis ABG di Hotel

"Ketika itu pelaku berhasil melarikan diri. ‎Dia menendang korban hingga korban terjatuh dari motor. Korban mengalami luka di kepala dan dilarikan ke rumah sakit," ucap Sunarto dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Kapolsek Tenayan Raya AKP Hanafi yang mendapatkan informasi kejadian melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan menjenguk korban di Rumah Sakit.

Berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri-ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku.

"Pada penyidik, pelaku RN mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.‎ Dia pengangguran dan menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba," tutur Sunarto.

Atas perbuatannya ‎pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini