News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Nelayan di Kabupaten Batubara Diamankan karena Memiliki Narkoba, Senjata Api Serta Amunisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIGA pelaku kepemilikan senjata api diamankan petugas Polres Batubara, Rabu (10/6/2020).

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN
-Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga orang pria terkait kasus kepemilikan senjata api dan narkoba.

Ketiga pria itu berprofesi sebagai nelayan dan diamankan di lokasi terpisah.

"Barang bukti yang kami temukan berupa sepucuk senjata api rakitan berserta amunisinya," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (10/6/2020).

Adapun ketiga tersangka, yakni Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram dan Faisal Mirda (34) warga Gang Saudara, Dusun I, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

"Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan kasus narkoba di kediaman tersangka Tison pada Kamis (21/5/2020) lalu pukul 15.30 WIB.

Saat itu, tersangka Tison kabur meninggalkan sepucuk senjata api rakitan di dalam kamarnya," kata Bambang.

Baca: Warga Kecamatan Anggeraja Temukan Senjata Api dan Amunisi, Diduga Peninggalan DI/TII

Baca: Mantan Kepala KPP PMA Enam Kalibata Jakarta Tewas Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Medan

Baca: Dianggap The Next Lee Chong Wei, Lee Zii Jia Bertekad Ubah Tekanan jadi Motivasi

Baca: Polda Kepri Tangkap Tersangka TPPO Dua ABK Kapal yang Terjun ke Laut Karimun

Atas temuan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara berkoordinasi dengan Sat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan akhirnya membekuk Tison dibantu petugas Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

"Tersangka Tison mengaku senpi tersebut didapat dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Dari pengakuan Tison, kami lakukan pengembangan lagi dan melakukan pengejaran serta meringkus Rahmat alias Amat Lokuk di tempat persembunyiannya," kata Bambang.

Setelah membekuk Lokuk, muncul satu nama lain. Dia adalah Faisal Mirda.

Dari pengakuan Lokuk, senpi itu diperoleh dari Faisal Mirda.

Namun, kata Bambang, Faisal Mirda mengaku senpi itu milik Andre warga Panipahan Riau.

"Atas perbuatannya, mereka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," kata Bambang. (mft)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Digerebek Kasus Narkoba, Nelayan Kabur Tinggalkan Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini