Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menemukan uang suap sebesar Rp 65 juta di dalam jok sepeda motor, Kamis (11/6/2020).
Kepala Kejari Kabupaten Kudus, Rustriningsih mengatakan, uang suap itu dipakai untuk penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kabupaten Kudus.
Pihaknya menyesalkan, di tengah bencana covid-19 masih ada oknum pegawai yang mencari kesempatan.
"Kami melakukan OTT terhadap oknum pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang diduga menerima uang untuk pengangkatan pegawai pukul 14.30.
Uang itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor," jelas dia, di kantornya, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) itu pihaknya menetapkan tersangka satu orang berinisial T pada bagian kepegawaian.
Baca: Penjelasan Dadang Supriatna Terkait Surat Rekomendasi untuk Masuknya Calon Siswa ke SMK 4 Bandung
Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak empat orang sebagai saksi terkait kasus suap tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan semalam, kami menetapkan tersangka kepada pria berinisial T," ujar dia.
Dia juga telah mengamankan barang bukti berupa uang, beberapa buku tabungan, ponsel dan sepeda motor.
Selain itu, dia juga melakukan penyegelan ruangan Direktur PDAM Kabupaten Kudus dan mengamankan beberapa dokumen dan CPU.
Baca: Komisi IX Nilai Tidak Tepat Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi
"Kami melakukan penyegelan ruangan tersebut untuk mengamankan barang buktinya," ujar dia.
Hingga saat ini, kata dia, tersangka berinisial T tersebut masih belum dilakukan penahanan karena menunggu koordinasi dengan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus.
"Karena kami tidak punya ruang tahanan, sekarang masih berkoordinasi dengan pihak Rutan. Kami tunggu nanti sampai pukul 15.00," ujar dia. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejari Kudus Temukan Uang Suap Rp 65 Juta di Dalam Jok Sepeda Motor