News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Tulungagung Lolos Jerat Hukum Kasus Lempar Botol Bir, 40 Tokoh Kecewa Berat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung (kiri) dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung (kanan). (Foto Istimewa).

"Para tokoh sejak awal tidak percaya dengan aduan itu," tandasnya.

Meski petugas SPKT mengatakan kasus ini sudah dilaporkan, Heri dan kawan-kawan ngotot bahwa esensi laporannya berbeda.

"Yang kami laporkan bukan hanya soal perusakan barang. Tapi juga membuat keributan umum dan memasuki pekarangan orang tanpa hak," papar Heri.

Heri menyebut berderet pasal KUHP yang dipakai. Seperti Pasal 168 ayat (1) & (2), Pasal 170 ayat (1), Pasal 172, Pasal 200, Pasal 207, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 281, Pasal 406 ayat (1), Pasal 429 ayat (1), Pasal 489 ayat (1), Pasal 492 ayat (1), Pasal 503, Pasal 512 ayat (1) dan Pasal 536 ayat (1).

Sebagai contoh, pasal 170 ayat (1) tentang di muka umum melakukan kekerasan ke orang atau barang, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Sekarang ini, Heri dan kawan-kawan menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P) dari Polres Tulungagung.

"Saat ini kami menunggu dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Karena Polres Tulungagung harus menindaklanjuti laporan dari siapa saja," ucap Heri.

Jika sampai laporan 40 tokoh ini tidak ditindaklanjuti, maka timbul pidana baru.

Heri mengancam akan melaporkan Polres Tulungagung ke Bid Propam Polda Jatim, karena sebagai pejabat tidak menjalankan kewajiban penyelidikan atas laporan.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, hanya menetapkan seorang tersangka dalam kasus lempar botol bir dan membanting toples kue nastar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam.

Gama Bima Prayoga (40) alias Yoyok menjadi tersangka tunggal. Sementara SHM, anggota DPRD Tulungagung yang ada di lokasi saat perusakan berlangsung, lepas dari jerat hukum.

YY dijerat Pasal 407 KUH Pidana tentang perusakan ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.

"Sesuai dengan Perma (Peraturan MA) jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 masuknya pidana ringan," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (12/6/2020).

Karena ancaman hukumannya tiga bulan, tersangka YY tidak ditahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini