TRIBUNNEWS.COM -- 40 tokoh agama dan tokoh masyarakat yang melaporkan kasus ini kecewa berat setelah SHM, anggota DPRD Tulungagung lepas dari jeratan hukum dalam kasus lempar botol bir.
Polisi hanya menetapkan Gama Bima Prayoga (40) alias Yoyok, teman SHM sebagai tersangka.
Kekecewaan itu dilontarkan Heri Widodo, praktisi hukum sekaligus pegiat Aliansi Masyarakat Pedulu Tulungagung (AMPTA).
Bahwasanya, pengakuan Yoyok, versi polisi niat awal datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu ingin silaturahim, karena masih di bulan Syawal dan yang mengajak SHM.
Namun bupati tidak ada di lokasi, sehingga Yoyok dan SHM menjadi emosi. Saat kejadian berlangsung, Yoyok dalam kondisi pengaruh alkohol.
"Masak mau silaturahim ke bupati kondisinya mabuk. Kan aneh syawalan kok mabuk," terangnya.
Lebih tragis lagi, Heri justru mempertanyakan kenapa tidak ketemu tuan rumah kok ngamuk? Apalagi sampai memecah toples kue nastar dan melempar botol bir ke pendopo.
"Ini sangat memprihatinkan," tandasnya.
Sejak awal Heri sudah menduga, aduan petugas jaga Satpol PP itu sebatas menggugurkan kewajiban saja.
"Saya menaruh curiga, sebenarnya yang dilaporkan hanya Yoyok, dengan tudingan melakukan perusakan barang," tegasnya.
Heri mengungkap fakta, petugas jaga tidak melaporkan kejadian itu sampai tanggal 4 Juni 2020, setelah ramai diberitakan dan di media sosial.
Apalagi yang dilaporkan hanya kasus perusakan, hanya akan dijerat pidana ringan dan SHM punya peluang lepas dari jerat hukum dengan cukup mengorbankan Yoyok.
"Ketakutan dan kecurigaan kami sekarang terjawab. Bahwa atas laporan petugas jaga, Polres Tulungagung hanya menetapkan YY sebagai tersangka," tegas Heri.
Baca: Cari Bupati di Pendopo Tak Ketemu, Anggota DPRD Tulungagung Marah, Banting Toples Kue dan Botol Bir
Baca: Anak Kepruk Kepala Ayah Tiri Pakai Botol Karena Marah Dibangunkan Saat Tidur
Karena itu, Heri melaporkan kejadian ini pada 8 Juni 2020, meski Satpol PP sudah memasukkan aduan.