TRIBUNNEWS.COM, KUDUSĀ - Seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020).
Seorang pegawai yang berinisial T itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli.
Baca: Menko Polhukam: TAP MPRS Harus Jadi Cantolan dalam RUU HIP
Melansir Kompas.com, T ditangkap dengan dugaan menerima uang terkait penerimaan karyawan di lingkungan PDAM Kudus.
Tak disebutkan secara rinci lokasi penangkapan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, barang bukti yang diamankan sebesar Rp 65 juta.
"Menangkap tangan seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial T yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus," ujar Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tanggapan Erick Thohir Tentang Maraknya Keluhan Warga Atas Kenaikan Tagihan Listrik
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh pihak kejaksaan.
Menurut laporan tersebut, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus diduga menarik uang dari para calon karyawan dengan nominal Rp 25 juta hingga 150 juta.
Dirut yang tidak disebutkan inisialnya itu diduga bekerja sama seorang pihak swasta berinisial O.
Mengacu pada laporan itu, modus yang digunakan adalah dengan melibatkan koperasi milik O.
"Dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp 10 juta," tutur Hari.
"Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh saudara T (yang tertangkap tangan)," sambung dia.
Setelah dicairkan, uang tersebut langsung diserahkan ke O.
Menurut pengakuan T, uang yang ia terima atas perintah O.
Kejaksaan pun masih berusaha untuk menangkap O.
Selanjutnya, dirut tersebut juga akan dimintai keterangan oleh kejaksaan.