TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MH berusia 40 tahun di Rokan Hulu Provinsi Riau itu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih gadis.
Anak kandungnya itu disetubuhi di kamar remaja yang masih belasan tahun itu ketika bapak cabul itu baru pulang.
Ketika sampai di rumah, pria itu langsung masuk ke kamar anak kandung nya itu dan menyetubuhinya.
Anak kandungnya itu tidak bisa berbuat apa karena diancam oleh bapaknya itu.
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan bapak cabul itu dua kali.
Baca: Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Usai memenuhi nafsu bejatnya, pria itu menyuruh anaknya memakai baju dengan cepat.
Suruhan bernada ancaman itu didengar ibu korban hingga istri pria itu memergoki mereka.
Kejadian naas itu alami gadis remaja, sebut saja Mawar warga warga Rokan Hulu pada Kamis (4/6/2020).
Saat itu, MH masuk ke dalam kamar anak gadisnya itu dalam keadaan mabuk.
Pelaku yang kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada si anak bahkan mengancam anak gadisnya itu agar tidak ketahuan sang ibu.
"Ayo cepat pakai bajumu, nanti ketahuan sama ibumu," demikian kata MH sebagaimana ditirukan oleh Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli.
Diceritakan pula oleh Paur, ancaman MH terdengar oleh ibunya yang tengah tertidur tersebut dan kemudian mendatangi anaknya.
Tak hanya sekali, keesokan harinya pada Jumat (5/6) MH kembali mengulangi aksi bejatnya sambil mengancam istrinya sendiri sambil mencekik batang leher istrinya tersebut.
Merasa tak senang, Ibu korban R pun melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tak berapa lama laporan tersebut masuk, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku yang tengah berada di rumahnya tersebut sekira Selasa (12/6) lalu.
Baca: Gadis 15 Tahun Diperkosa di Kebun Sawit, Berawal dari Mencari Sinyal Telepon
Saat diamankan, polisi juga turut membawa serta sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya pakaian milik korban dan pelaku, kain alas serta pakaian dalam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Paur.
Gadis Remaja 16 Tahun Diperdaya Ayah Tiri
Dilansir dari TribunKaltim.com, kasus pencabulan kembali terkuak di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tak disangka-sangka, Bejo, sebut saja begitu, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun, selama sekitar setahun belakangan ini.
Perbuatan bejatnya tersebut, baru diketahui sang ibu, setelah seorang kawan korban menunjukkan pesan singkat korban pada ayah tirinya tersebut.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Muara Wahau.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah pada anak tirinya di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
“Tindakan kepolisian langsung kami lakukan begitu mendapat laporan.
Saat ini, kasusnya sedang ditangani penyidik.
"Sosok ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan, sudah kami amankan."
"Korban juga sudah diperiksa dan dilakukan visum di Puskesmas setempat,” ucap Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin, Jumat (5/6/2020).
Baca: Pengakuan Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam, Sebut Bayar & Tak Memaksa Tapi Ngaku Menyesal
Dari keterangan ibu korban, kata Erwin, ia kerap melihat suami dan anaknya tidur satu kamar namun tak menaruh curiga karena keduanya adalah ayah dan anak, meski anak tiri.
“Akhir bulan kemarin, si ibu mendapat telepon dari keluarganya. Keluarga tersebut mau bercerita sesuatu yang penting dan tak bisa dibicarakan melalui ponsel,” kata Erwin.
Setelah ibunya mau ke rumah keluarga mereka, korban menjemput ibunya.
Sesampai di rumah keluarga, korban mengajak ibunya ke belakang rumah dan berbincang-bincang.
Korban menunjukkan pesan singkat yang dikirim ayah tirinya.
Sang ibu pun langsung syok karena tidak menyangka sama sekali.
Ternyata selama setahun belakangan korban telah dicabuli sekitar 10 kali.
“Keduanya didampingi keluarga langsung ke Polsek Muara Wahau untuk melaporkan permasalahan yang dialami korban.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku sedang dalam penyidikan,” ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dengar Suara Ayo Cepat Pakai Baju, Nanti Ketahuan Ibumu, Ternyata Suami Baru Perkosa Anak Gadisnya,