Sementara itu Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, tersangka RS sudah 5 kali masuk keluar penjara atas kasus pencurian.
Ia mengamini penjelasan Kapolsek Pontianak Utara.
Bahwa, motif RS mencuri untuk membayar laki-laki pemuas nafsu.
“Tersangka mengakui memiliki hasrat seksual yang lebih," ucap Komarudin, Sabtu (13/6/2020).
"Sehingga tersangka mencari uang untuk membeli laki–laki yang dapat memuaskan hasratnya,” imbuh dia.
BERITA REKOMENDASI