Tak hanya itu, ia juga menampik tudingan warga setempat yang dianggap menelantarkan jenazah di depan TPU.
Menurutnya petugas RS tetap melakukan pendampingan.
Merry pun mempertanyakan kenapa pihak keluarga dan warga setempat malah membuka peti jenazah.
Padahal peti tersebut telah ditutup rapat dan dikunci dengan sekrup.
"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.
Menurutnya, warga sengaja membuka peti untuk memasukkan tanah, sebagaimana adat masyarakat setempat.
Namun kata Merry, hal itu adalah berisiko tinggi penularan Covid-19.
Warga Pegirian Surabaya jemput paksa jenazah COVID-19
Kasus sebelumnya, Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka insiden pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang tersangka itu masih sebagai anggota keluarga dari jenazah Covid-19
Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan, disertai intimidasi, ancaman dan kekerasan, saat proses pengambilan jenazah Covid-19.
"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan diantaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).
Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, saksi dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit, dan petugas pemulasaran jenazah.
"Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, lanjut Trunoyudo, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah.