News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Gadis 16 Tahun Meninggal, Diperkosa 7 Pria hingga Minum Pil Kuning Eksimer

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Fakta-fakta kasus OR (16) gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel)

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus OR (16) gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tewas terungkap.

Gadis 16 tahun itu diperkosa tujuh pria di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Persitiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020), OR tewas pada Kamis (11/6/2020) setelah mengalami sakit.

Gadis berinisial OR itu digilir dalam kondisi tak berdaya di rumah salah seorang pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Russ Albert Medlin Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Dari tujuh orang pelaku pemerkosaan, 4 diantaranya telah berhasil diamankan oleh polisi yakni FF, SU, DE dan AN.

Sementara itu, sisanya yakni RI, DR dan DK masih dalam pencarian petugas.

Belakangan diketahui jika korban OR diduga bersedia digilir oleh ke-tujuh orang pemuda tersebut.

Namun, saat itu korban memberikan persyaratan jika ingin berhubungan intim dengannya.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, para tersangka rata-rata semuanya telah berusia dewasa atau di atas 18 tahun.

"Tersangka sudah di atas 18 tahun, ada yang 24 tahun, 27 tahun. Sudah dewasa. Kecuali korban usia 15 tahun mau 16 tahun," kata Efri kepada Wartawan, Senin (15/6/2020).

AKP Efri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Setelah mereka resmi berpacaran, Fikri pun membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri.

Menurutnya, di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Kemudian, gadis remaja tersebut meminta pil eksimer kepada pelaku.

Tak hanya itu, korban juga meminta uang bayaran sebesar Rp 100 ribu kepada para lelaki yang ingin menyetubuhinya.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri mengutip Tribunnews.com.

Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.

Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.

Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.

Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100 ribu.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.

Korban sempat sakit

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, usai ketujuh pria melakukan aksi bejatnya, OR sakit dan tubuhnya lemas.

Bahkan Efri menyebut OR sempat pincang dan menjadi cadel.

"Yang jelas pasca kejadian itu korban mengalami sakit seperti lemas, cadel kemudian jalannya pincang-pincang. tapi kalau pastinya itu harus dibuktikan oleh ahli," katanya.

Namun Efri belum bisa memastikan bahwa excimer ataupun pencabulan tersebut sebagai penyebab tewasnya OR.

Terlebih jarak waktu peristiwa dengan meninggalnya OR cukup lama.

"Ya saya belum bisa memastikan. itu harus ada ahli yang bisa memeriksa," ujarnya.

AKP Efri mengungkapkan motif para tersangka yang telah menggilir gadis berusia 16 tahun dalam keadaan mabuk.

Kepada kepolisian, tersangka mengaku tidak ada motif khusus sewaktu memperkosa korbannya.

"Motifnya ingin melakukan hubungan aja bersama-sama temennya," kata Efri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Korban Teler usai telan pil eksimer

Korban OR langsung teler setelah menelan 3 butir pil eksimer yang diberikan oleh temannya.

Saat korban dalam kondisi setengah sadar, para pelaku langsung menggilir korban secara bergantian.

Efri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal pil excimer tersebut.

"Sedang kita dalami soal didapatnya pil excimer itu, yang jelas beli. Di mana belinya nanti kita kembangkan sampai ke situ. Kita sedang dalami terkait hal teknis lagi soal penyidikan," ujar Efri melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2020) mengutip Tribun Jakarta

Saat ini, keterangan soal pil excimer, termasuk pernyataan tentang korban yang memasang tarif sebelum disetubuhi, didapat dari pelaku yang sudah tertangkap.

"Itu pengakuan para pelaku begitu memberikan meminta pil dan uang," uajrnya.

Efri juga terus mengejar ketiga pelaku yang masih buron, RI, DR dan DK.

"Tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini