News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Mati, Aulia Kesuma Tersangka Pembakaran Ayah & Anak di Mobil Ajukan Banding, Alasan Punya Anak

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Keduanya kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Aulia Kesuma meminta banding.

Dijatuhi hukuman mati, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin ingin diberi kesempatan lagi.

Aulia Kesuma khawatir dengan anaknya yang masih kecil.

Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana Pupung Sadili & M Adi Pradana, meminta banding

Kasus pembakaran Ayah dan anak dengan korban Pupung Sadili dan M Adi Pradana memasuki babak baru.

Pada 26 Agustus 2019 lalu, ditemukan mobil terbakar berisi 2 mayat di daerah Cidahu, Sukabumi.

• Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami & Anak Tiri, Kini Hadapi Vonis Mati, Ini Kata Pengacara

• Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati, Sebut Putusan Terlalu Sadis, Ungkap Hal yang Bisa Meringankan

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Diketahui jenazah adalah Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Keduanya terbakar di dalam mobil minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH.

Otak dari pembunuhan tersebut adalah Aulia Kesuma, istri dari Pupung Sadili sendiri.

Aulia Kesuma ditangkap polisi di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.

Kemudian diketahui jika anak kandung Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin turut terlibat.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini