TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Dua oknum polisi di Surabaya diduga menerima uang tebusan sebesar Rp 75 juta dan melepaskan bandar sabu yang selama ini dicari penegak hukum.
Sie Propam dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun bergerak cepat dengan memeriksa dua oknum anggota Polsek Mulyorejo tersebut.
Kabarnya, dugaan tersebut saat ini sudah mengarah kepada fakta, setelah aparat kerjakeras melakukan penyelidikan.
Baca: Bebas Karena Asimilasi, Oknum Polisi Ini Selundupkan Narkoba ke Sel Polrestabes Medan
Baca: Ada Oknum Desa yang Potong BST, Mensos Pastikan PT Pos Tidak Akan Potong BST
Baca: Oknum Polisi di Medan Tertangkap Basah Selundupkan Sabu ke dalam Sel
Berikut fakta-fakta yang ditemukan penyidik gabungan ini, sudah cukup menjerat keterlibatan dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo ini.
1. Sita Barang Bukti Sisa Sabu
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian memastikan proses hukum terhadap dua oknum Polsek Mulyorejo yang mengkonsumsi narkoba berjalan tegas.
"Iya kami sudah lakukan proses penyidikan termasuk menyita barang bukti sisa sabu dari tiga orang tersebut dua di antaranya oknum polisi," kata Memo, Selasa (16/6/2020).
2. Tes Urine Positif Mengandung Amphetamine
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.
"Iya urinenya positif," tambahnya.
Pasal yang akan dijeratkan, saat ini Satresnarkoba masih akan memberikan pasal 127 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada ketiganya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya tak main-main soal kenakalan oknum anggota baik di Polrestabes Surabaya maupaun polsek jajarannya.
3. Barang Bukti Dikonsumsi di Apartemen
Sejak mencuat dugaan kasus penangkapan dan pelepasan bandar narkoba jenis sabu tanpa proses hukum, dua oknum polisi yang berdinas di Polsek Mulyorejo, F dan A kini terancam dipecat dan sanksi hukum pidana.