Barang bukti bandar berinisial H yang ditangkap dan dilepaskan itu, diduga dikonsumsi oleh keduanya bersama seorang warga sipil berinisial AN.
4. Perkara Jadi Atensi Pimpinan
Kasus itu pun menjadi atensi pimpinan Polrestabes Surabaya setelah Bid Propam Polda Jatim menelusurinya.
"Barang bukti sisa sabu dan pipet kaca diakui oleh para oknum tersebut yang digunakan bersama dengan seorang warga sipil berinisial AN di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur yang menjadi safe house mereka," kata salah satu informan yang tak mau namanya disebut.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo membenarkan kejadian tersebut dan kini penanganannya dilakukan secara bersamaan antara fungsi Satresnarkoba dan Sie Propam Polrestabes Surabaya.
"Prosesnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pidana umumnya dan Sie Propam Polrestabes Surabaya untuk pidana khususnya," kata Hartoyo, Selasa (16/6/2020).
Apakah ada kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yang diduga telah mencoreng nama baik korps seragam cokelat? Hartoyo memastikan akan memberikan tindakan tegas seperti perintah Kapolri.
"Perintah Kapolri dan Kapolrestabes Surabaya jelas. Proses pidananya dan kode etik. Zero Tolereance Abuse Drug," tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya 2014 silam.
5. Tebusan Rp 75 Juta
Seperti diketahui, Dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang diduga 'main mata' dengan bandar narkoba berinisial H melambung ke Bid Propam Polda Jatim.
Oknum polisi yang kini berurusan dengan Propam Polda Jatim berinisial F dan A.
Petugas juga membawa seorang warga sipil berinisial AN.
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dua oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mulyorejo disinyalir terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Surabaya Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah keterlibatan oknum F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial H.