News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Dokter di Aceh Dipolisikan karena Minta Pasien Buka Celana, Kronologi hingga Ucapan Pengacara

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter spesialis bedah berinisial HL (50) di RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur, dilaporkan pasiennya, HM (20) atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Dikutip Tribunnews.com dari Serambinews.com, HM sempat diminta membuka celananya saat proses pemeriksaan hingga tuduhan pelecehan pun terjadi.

Diketahui, HM merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur.

Berikut fakta mengenai dokter yang dipolisikan di Aceh Timur:

1. Pengaduan

HM membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur pada Senin (8/6/2020) dengan tuduhan pelecehan seksual.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/6/2020), Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi membenarkan laporan dengan nomor LP/64/Res.1.24./VI/2020/ SPKT.

Ilustrasi rumah sakit.

Baca: Kronologi Dokter Dipolisikan Pasien: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pertanyakan Laporan Korban

2. Kronologi

Muhammad Nawawi menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, HM datang ke RSUD Sultan Abdul Azisz Syah Peureulak.

Kedatangan HM ke RS saat itu untuk operasi tumor payudara yang dideritanya.

Setelah HM masuk ruang IGD, perawat pun memasang infus dan membawanya ke ruang rawat inap.

Kemudian datanglah dokter HL bersama seorang perawat yang kemudian membawa HM dengan kursi roda ke ruang pemeriskaan.

Di dalam ruang pemeriksaan, HL meminta HM untuk berbaring di atas tempat tidur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini