TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan meninggal dunia.
Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.
Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.
Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.
Sementara tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.
Baca: Istrinya Sakit Keras, Seorang Ayah di Riau Tega Perkosa Anak Tirinya
Baca: Aksi Ketua RT Gadungan Pergoki Pasangan Mesum: Si Pria Diikat, Si Wanita Dia Perkosa Berulang
Baca: Mengaku Ketua RT, Pria Ini Perkosa Wanita yang Baru Saja Dipergoki Berbuat Asusila dengan Kekasihnya
"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).
Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.
Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang pelaku.
Sementara pada 18 April 2020 dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.
Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.