News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Belum Ada Zona Hijau, Pondok Pesantren di Jabar Sudah Bisa Buka, Ini Alasan Wagub

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi santri di saat pulang kampung saat pandemi covid-19

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan hingga Selasa (16/6/2020), belum ada daerah di Jabar yang berstatus zona hijau penyebaran Covid 19.

Mendikbud Nadiem Makarim sudah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh buka, khusus untuk di zona hijau.

"Nah, per hari ini, 27 kota kabupaten di Jabar belum ada (zona hijau). Dan saya berdoa mudah-mudahan dalam evaluasi dua mingguan, ada yang naik ke hijau dari 17 daerah yang stausnya zona biru," ujar Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Selasa (16/6/2020).

‎Hanya saja, lain lagi dengan pesantren. Pendidikan pesantren justru sudah boleh beraktivitas. Sekalipun, resiko penularan baik di sekolah umum dan pesantren sama-sama beresiko.

Lantas, kenapa aktivitas pesantren boleh dibuka lebih dulu sedangkan sekolah umum belakangan, kata Emil sapaan akrabnya, itu karena ada perbedaan kurikulum.

"Pesantren rata-rata dimiliki pribadi, kurikulumnya beda. Kurikulum antar pesantren A dan B dalam satu kecamatan bisa beda. Tapi kalau sekolah umum kan gerakannya harus satu irama karena diatur negara.

Sehingga kalau ada pertanyaan kenapa pesantren boleh, karena kurikulumnya beda, start dan finishnya beda. Maka boleh dibuka duluan dengan catatan di zona hijau dan biru dan wajib melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Gubernur mengeluarkan Kepgub Nomor 443/Kep-326-Hukam/2020 tentang Perubahan Kepgub Nomor 443/Kep-321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren.

Untuk membuka kembali aktivitas kegiatan belajar mengajar,pengurus pesantren diwajibkan untuk memenuhi semua syarat yang diatur dalam pergub tersebut. Di Kepgub juga melampirkan surat pernyataan kesanggupan yang harus diisi oleh pengurus pesantren.

Baca: 657 Pekerja di Rumah Pemotongan Hewan Jerman Positif Covid-19, 7.000 Orang Dikarantina

Baca: Mayat Pria yang Ditemukan di Kos Mewah Makassar Dievakuasi Sesuai Protokol Covid-19

Baca: Secara Komulatif Terdapat 91 Orang Terpapar Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro

‎"Untuk kapan pesantren mulai bisa buka, itu tidak akan pakai tanggal karena setelah diumumkan kesiapan (dari pesantren). Makanya ada surat kesanggupan," ujarnya.

Membolehkan pesantren buka lebih awal dibanding sekolah umum lainnya ini tampak mendahului kebijakan dari Kementerian Agama yang belum memutuskan soal operasional sekolah agama. Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun belum membuka aktifitas pendidikan di sekolah umum.

Ditanya soal apakah Pemprov Jabar punya wewenang mutlak mengizinkan pesantren buka lebih dulu, ia menyebut, itu didasarkan pada sistem zonasi daerah.

"Kalau (daerahnya) sudah biru maka kegiatan boleh 90 persen dengan kewajiban melaksanakan protokol. Kalau kuning hanya 60 persen, zona merah hanya 30 persen dan hitam hanya 10 persen.

Nah ini diskresi gugus tugas. Kemarin kami melihat pesantren sudah bisa asal di zona biru dan kuning. Lalu, kami koordinasikan dengan Kemenag untuk protokolnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini