Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengapnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
4. Ancaman kurungan penjara 15 tahun
Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.
Gadis SMP di Bojonegoro digilir 4 pemuda
Sementara itu, kasus persetubuhan terhadap anak-anak juga terjadi di Bojonegoro.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, terutama korbannya pelajar.
Setelah terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap tiga gadis dengan modus guru SMP menjadi fotografer foto panas, kini empat pemuda setubuhi gadis Bojonegoro di semak-semak yang ada di Kecamatan Kanor.
Satu pelaku bertugas memancing korban supaya mau keluar dari rumah. Setelah itu, pelaku mengajak korban di semak-semak di wilayah Kecamatan Kanor pada malam hari.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika orang tua korban tidak terima anaknya diperlakuan kurang ajar oleh para pelaku.
Orang tua korban lalu melaporkan kelakuan empat pemuda Kanor ke Mapolres Bojonegoro.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak dan menangkap keempat pemuda itu.