News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Terungkap Motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum Dirikan Sunda Empire, Bukan Untuk Satukan Dunia

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia. Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Suharja.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa ‎M Afif mengatakan, apa yang ditulis di dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa. "Para terdakwa kami mintai keterangannya dan yang disampaikan terdakwa ya seperti yang tertulis di dakwaan," kata M Afif seraya tersenyum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini