Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa dan menikmatinya.
"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.
Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar 1 juta rupiah.
Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.