Laporan Wartawan Tribun Jatim Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Heri Siswanto, asal warga Desa Batang batang Daya, Kecamatan Batang batang Kabupaten Sumenep Provinsi Jatim diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura.
Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, tersangka yang berusia 46 tahun nyabu di sebuah gubuk.
Gubuk dimilik saudara Adi Kusnadi Desa Batang batang Laok, Kecamatan Batang batang Sumenep pada hari Selasa (23/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan saat itu tersangka telah selesai memakai barang terlarang tersebut di sebuah gubuk milik saudaranya.
"Tersangka sudah ditangkap, saat itu tersangka ada di sebuah gubuk temannya dan satu kecamatan," kata Widiari Sutioningtyas pada TribunJatim.com, Kamis (25/6/2020).
Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional
Baca: Kisah Pemulung yang Melahirkan di Gubuk Kardus, saat Dievakuasi Tali Pusar Bayi Masih Menempel
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka ini, diantaranya ada dua ( 2 ) Pocket plastik klip kecil, 1 pocket plastik kecil berisi sabu sabu dan 1 pocket plastik klip kecil sisa.
"Sisa narkotika jenis sabunya dengan berat kotor 0,33 gram, dan barang bukti lainnya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asyik Pesta Sabu, Pria Madura Ini Kaget saat Polisi Gerebek di Gubuk pada Malam Hari, Sita 2 Plastik